Berikut Syarat Vaksinasi Khusus Disabilitas di Surabaya

02 September 2021 12:30

Jatim.GenPI.co - Vaksinasi dosis pertama bagi warga penyandang disabilitas di Kota Surabaya telah dimulai sejak 1 September 2021.

Rencananya, vaksin yang dilaksanakan hingga 3 September 2021 itu akan menyasar 901 orang.

Dengan rincian terget pada hari pertama 361 peserta, hari kedua 351 peserta dan hari ketiga 189 peserta.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksinasi Pemkot Surabaya Bermasalah, Lakukan Cara ini

"Mereka (penerima vaksin) kami fasilitas mulai dari dijemput, pendaftaran, suntik, mendapatkan kartu vaksin hingga pulangnya pun kita antarkan dan didampingi," kata Ketua TP PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, Selasa (2/9).

Pelaksanaan vaksin digelar di Panti Keterampilan TP PKK Kota Surabaya, Jalan Tambaksari No 11.

BACA JUGA:  HIMPUNI Gelar Vaksinasi Covid, Gotong Royong Membantu Masyarakat

Rini menjelaskan, vaksinasi ini memang sengaja dibagi dalam tiga hari untuk mencegah kerumunan.

Syarat vaksinasi, kata dia, khusus mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksinasi Khusus Disabilitas di Surabaya

Penerima vaksin juga wajib menyertakan fotocopy KTP Surabaya atau surat keterangan domisili. Juga surat pengantar dari TP PKK Kelurahan dan lembar Skriner.

Rini berterimakasih atas peran kader PKK yang tergabung di dalam Kader Pendekar Biru.

Tim itu bertugas untuk memberikan pendampingan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru, termasuk ketika pelaksaan vaksinasi.

"Tim ini juga yang turun langsung ke lapangan untuk mendata para disabilitas ini. Kami sangat dibantu," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM