Pansus DPRD Jember Panggil Kepala BPBD, Ada Apa?

03 September 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Pansus Covid-19 Jember memanggil Pelaksana Tugas Kepala BPBD M. Djamil dan Kabid Kedaruratan Logistrik Penta Satria.

Keduanya diminta klarifikasi soal polemik honor pemakaman jenazah Covid-19.

"Kami meminta pihak BPBD menjelaskan regulasi anggaran terkait dengan honor pemakaman jenazah Covid-19," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin rapat dengar pendapat itu di gedung dewan setempat di Jember, Kamis (2/9) kemarin.

BACA JUGA:  PTM di Surabaya Segera Berjalan, Syarat Wajib Harus Dijalankan

Pemanggilan itu akibat polemik pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke sejumlah pejabat teras, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto.

Djamil enggan terbuka menyampaikan penjelasan yang diminta kepada anggota Pansus Covid-19 karena menurutnya asus tersebut sudah masuk ranah hukum yang ditangani Polres Jember.

BACA JUGA:  7 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19 di Jember

"Apa yang selama ini viral sudah masuk dalam proses ranah hukum, oleh karena itu kami harus menghormati proses tersebut dan kami tidak bisa sampaikan di dalam forum semacam itu," katanya.

Dia mengaku khawatir ada materi-materi yang bersinggungan dengan ranah hukum, sehingga pihaknya tidak bisa menyampaikan dalam forum Pansus Covid-19.

BACA JUGA:  Dokumen Honor Pemakaman Covid-19, Disita Polisi Jember

"Kedua, ada proses administrasi dalam bentuk 'review' dan sebagainya, yang juga sama-sama bersamaan dengan proses hukum yang ada, sehingga kami sedang menyiapkan bahan materi dan sebagainya yang sekiranya nanti bisa memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung," tuturnya.

Pihaknya sedang menyusun gambaran tentang kedaruratan yang harus dilakukan dalam situasi yang juga darurat, hal ini dimaksudkan adalah saat mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPDB Jember pada 12 Maret 2021.

"Semua tentu ingat bahwa pada saat itu tidak memiliki APBD dan kami tidak memiliki satu pun cantolan penggunaan anggaran untuk berlangsungnya satu pelayanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat," katanya.

Di dalam upaya pengelolaan keuangan negara dan daerah, pihaknya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Dalam undang-undang itu jelas sekali bahwa kewenangan tentang pelaksanaan APBD itu ada di tangan otorisator yaitu bupati, bukan di tangan kepala OPD, " ujarnya.

Apalagi dengan status pelaksana tugas kepala yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sebelum ada DPA, maka kewenangan itu sama sekali tidak bisa dilakukan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan. Di sana dibutuhkan fungsi diskresi. Fungsi diskresi itu kewenangannya terbatas pada pejabat berwenang saja dan dalam hal ini kepala daerah, tidak pada yang lain," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM