Jatim.GenPI.co - Satpol PP Surabaya menertibkan pengunjug dan karyawan Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Jumat (3/9).
Resto 136 dinilai telah melanggar aturan yang ada pada PPKM level 3.
Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful Ikhsan menilai, pengunjung dan karyawan resto tersebut tidak melaksanakan prokes dan melanggar aturan PPKM.
Pemkot Surabaya belum mengizinkan rumah hiburan umum (RHU) untuk beroperasi pada PPKM Level 3. "Tempat itu sering melanggar prokes makanya hari ini kami tertibkan," ujarnya.
Penegakan aturan dilakukan Satpol PP dengan mengenakan denda terhadap pengunjung dan karyawan yang melanggar sebesar Rp 150 ribu.
Satpol PP juga mendenda pemilik resto yang melanggar aturan yakni sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan untuk depotnya, Satpol PP melakukan penyegelan dan tidak boleh buka. Pihak resto saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa menunjukan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Saiful tidak ingat jumlah karyawan dalam hal ini pemandu lagu dan pengunjung yang diamankan.
Semantara itu, pemilik Resto 136 Andika saat dikonfirmasi wartawan masih belum berkenan memberi keterangan soal adanya penilaian pelanggaran prokes yang dilakukan oleh karyawan dan pengunjung. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News