Jatim.GenPI.co - Salah satu tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya terpaksa ditutup sementara oleh Satpol PP, Jumat (3/9). RHU tersebut nekat buka saat penerapan PPKM level 3.
Kasi Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penampilan RHU mengecoh petugas.
Tampak depan pintu masuk terdapat tulisan resto atau rumah makan. Namun setelah petugas masuk, ternyata di bagian lantai duanya digunakan sebagai tempat karaoke.
"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kami datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga," ujarnya tertulis, Sabtu (4/9).
Di samping itu, ia menyebut RHU tersebut sudah pernah tercatat beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel.
Tak hanya disegel, petugas juga memberikan denda administrasi kepada pihak pengelola.
"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," terangnya.
Saiful memastikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan pengawasan dan tak segan menertibkan RHU yang masih membandel.
"Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News