Depot di Surabaya Disegel, Ternyata Sediakan Fasilitas Lain-lain

04 September 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - Salah satu tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya terpaksa ditutup sementara oleh Satpol PP, Jumat (3/9). RHU tersebut nekat buka saat penerapan PPKM level 3.

Kasi Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penampilan RHU mengecoh petugas.

Tampak depan pintu masuk terdapat tulisan resto atau rumah makan. Namun setelah petugas masuk, ternyata di bagian lantai duanya digunakan sebagai tempat karaoke.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes

"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kami datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga," ujarnya tertulis, Sabtu (4/9).

Di samping itu, ia menyebut RHU tersebut sudah pernah tercatat beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel.

BACA JUGA:  Anggotanya Berkelahi karena Nasi Kotak, Kasatpol PP: Memalukan!

Tak hanya disegel, petugas juga memberikan denda administrasi kepada pihak pengelola.

"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," terangnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Gregetan ke Resto Ini, Akhirnya Kena Batunya

Saiful memastikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan pengawasan dan tak segan menertibkan RHU yang masih membandel.

"Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM