Wali Murid Wajib Jemput Siswa Usai Jam PTM

06 September 2021 09:30

Jatim.GenPI.co - DPRD Kota Surabaya meminta kepada seluruh orang tua murid untuk meluangkan waktu menjemput anak-anaknya pulang sekolah.

Hal itu diutarakan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono. Ia menyebut, orang tua wajib memastikan keberadaan anak-anaknya setelah jam pulang sekolah.

"Kalau saat ini kan peraturan dari pemerintah kota kan wajib dijemput," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono, Minggu (5/9) kemarin.

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Kediri Gelar Asesmen, Berguna Buat Maba

Meski begitu, Politisi asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tak menutup kemungkinan jika orang tua murid juga mempunyai kendala, perihal waktu menjemput anaknya.

"Ada yang bilang sakno (kasihan) bapak ibunya kerja terus gak ada yang anter jemput, kan gak bisa PTM," jelasnya.

BACA JUGA:  Hore! 12 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Level 2

Namun demi kepentingan kesehatan anak-anaknya, hal itu dirasa tak akan jadi masalah besar.

Terpenting ketika menjalankan seluruh proses awal hingga akhir PTM, keselamatan pelajar bisa terjamin.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Berbagi Rahasia Penanganan Covid-19 Turun ke Level 2

"Tapi di satu sisi anak usia SD kelas 6 sampai SMP kan lagi seneng-senengnya gumbul satu dengan lain, ketika ini dilonggarkan (tidak dijemput orang tua), saya gak bisa jamin (anak) tetap tertib dan taat pulang ke rumah," ujarnya.

Ia menambahkan, saat proses PTM ini berjalan dengan lancar dan tetap melihat pada perkembangan kasus Covid-19, maka dimungkinkan untuk membuat sebuah regulasi yang bersifat melonggarkan.

"Ketika proses emergency ini berjalan dengan lancar baru kita tambahi-tambahi pasal-pasal yang sedikit melonggarkan, contohnya seperti siswa boleh naik sepedah ke sekolah," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM