Jatim.GenPI.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung mengambil sikap setelah terbongkarnya kasus dugaan penipuan berkedok pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso mengatakan telah mencabut sementara izin operasional lembaga pelatihan kerja (LPK) milik tersangka MRT (38).
"Untuk sementara, selama proses hukum berjalan kami menutup sementara LPK milik MRT yang ada di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan," ujarnya, Kamis (9/9).
Penutupan sementara ini, kata Agus, untuk memberikan perlindungan kepaa masyarakat. Ia mengimbau agar tidak menggunakan jasa LPK tersebut.
Langkah tersebut juga untuk memberi kepastian hukum kepada MRT. Bila terbukti tidak bersalah, maka izin diberikan lagi. Sebaliknya jika hasilnya memang melakukan tindak pidana izin dicabut seterusnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga milik MRT tersebut bukan bukanlah PJTKI (pengerah jasa tenaga kerja Indonesia) atau PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) ilegal.
Namun sebatas lembaga pelatihan kerja yang bekerjasama dengan PPTKIS di Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut, kata dia, saat MRT mendapatkan tawaran keberangkatan dari PPTKIS yag ada di Bogor, dengan iming-iming syarat yang lebih mudah dan biaya lebih rendah.
MRT kemudian setujut dan mencarika pekerja migran. "Tapi, ternyata dibohongi oleh PT yang ada di Bogor sana. Uang sudah disetor tapi tidak diberangkatkan sampai tiga tahun," ungkapnya.
Setelah menunggu tak kunjung ada kabar, MRT menemui orang yang menjanjikan pemberangkatan PMI ke Polandia itu, namun ternyata
hasilnya nihil.
“Ternyata sampai di sana (Bogor) PT-nya sudah tidak ada," kata Agus mengutip pengakuan MRT sebelumnya.
Agus belum bisa mengetahui kebenaran informasi tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News