Jatim.GenPI.co - Berkunjung supermarket wajib melakukan scan QR PeduliLindungi yang sudah ditetapkan pemerintah, pada tanggal 14 September2021. Namun Aprindo sebut ada kendala.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali.
Menyikapi aturan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, April Wahyu Widati menyebut, sejumlah gerai masih dikoordinir untuk mendaftar.
Data yang terkumpul dikirimkan ke DPP Aprindo di Jakarta. Kemudian didaftarkan ke sistem milik Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapatkan QR code aplikasi PeduliLindungi.
"Tapi saat ini masih ada kendala. Karena sistem PeduliLindungi belum memberikan feedback atas konfirmasi data yang sudah dikirim," kata April, Jumat (10/9) kemarin.
Padahal biasanya hal ini tak terjadi. Pihaknya selalu mendapatkan respon konfirmasi melalui email.
Dokumen yang dikirimkan nantinya berupa user dan password untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kondisi ini menyulitkan kami ketika akan mendaftar. Tapi masih terus diproses," terangnya.
"Kan pelaksanaan tinggal seminggu. Tolong perbaiki sistem agar kami tidak kesulitan saat daftar," ujarnya.
Penerapan regulasi QR code PeduliLindungi di supermarket sendiri harus dibarengi dengan langkah sosialisasi yang maksimal. Sehingga ketika diterapkan, masyarkat sudah bisa memahami situasi dan kondisi yang ada.
"Ini tentu menjadi tugas pemerintah untuk melakukan sosialiasi," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News