SSW Alfa, Aplikasi Perizinan Surabaya, Lebih Praktis

12 September 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya meluncurkan SSW Alfa sebagai cara untuk mempermudah pengurusan perizinan yang diajukan masyarakat, dimana lebih praktis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menerangkan, SSW Alfa bisa menunjukkan kekurangan atau kesalahan pada berkas dokumen yang diajukan.

Misalnya, di awal pemohon ingin mengurus izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketika berkas persyaratan pemohon itu kurang lengkap, maka PD terkait akan menginformasikan melalui sistem apa saja yang harus dilengkapi. Sementara dokumen lain yang telah diupload, prosesnya tetap berjalan.

BACA JUGA:  Fakta Hasil Pertandingan Persebaya vs Persikabo

"Jadi sekali upload berkas syarat perizinan, pemohon tidak perlu lagi upload berulang-ulang. Hanya tinggal menambahkan syarat dokumen yang kurang. Karena setiap data pemohon yang telah terdaftar itu sudah masuk ke database," ujarnya.

Fikser menyebut, laman itu memiliki kejelasan untuk membedakan setiap urusan perizinan yang menjadi kewenangan pemkot dengan Online Single Submision (OSS) di pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Hore! Daerah di Jatim Berstatus Level 1 Tambah Lagi

"Warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (10/9) kemarin.

Penerbitan izin di SSW Alfa dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sedangkan perangkat daerah (PD) terkait, melakukan proses teknis perizinan tersebut.

BACA JUGA:  Scan QR PeduliLindungi Wajib, Aprindo Sebut Ada Kendala

"Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 PD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217," ungkap dia.

Ketika berkas itu terjadi keterlambatan di masing-masing PD teknis, maka akan muncul notifikasi berjenjang mulai dari Kepala PD, Asisten, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ke Wali Kota Surabaya.

"Jadi pengawasan terhadap proses keterlambatan perizinan itu ada jenjang berlapis. Di sini sudah detail, artinya ketika ada keterlambatan berkas, maka akan ketahuan siapa aktor atau petugas yang memproses," katanya.

Dengan monitoring yang ketat ini, maka setiap perizinan yang keluar memiliki kepastian hukum sesuai dengan Perwali No 41 Tahun 2021. Menurut Fikser, hal ini sebagaimana yang diinginkan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memberikan kepastian waktu bagi pemohon sebagai janji.

"Kalau nanti terlambat terus, maka ini juga berhubungan dengan performance PD tersebut. Karena ada kaitannya juga dengan pemotongan pendapatan penghasilan. Jadi semakin banyak proses perizinan yang terlambat, maka semakin banyak pemotongan pendapatan pegawai tersebut," tuturnya.

SSW Alfa telah diluncurkan Dinkominfo pada 1 Agustus 2021 dan dapat diakses masyarakat melalui laman https://sswalfa.surabaya.go.id/. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM