Jatim.GenPI.co - KAI Daop 8 mewajibkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan lokal, menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, syarat wajib vaksin dosis pertama bagi penumpang KA lokal berlaku pada 14 September 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujarnya tertulis, Senin (13/9).
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. PT KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding kereta api.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelasnya.
Vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.
Namun pada pelaku perjalan jarak jauh, juga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Sementara untuk penumpang usia di bawah 12 tahun belum diizinkan naik kereta api.
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News