Jatim.GenPI.co - Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya menggelar assesmen ulang ke sejumlah bioskop.
Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan pengoperasian kembali bioskop.
Tim Koordinator Tim Assesmen Satgas Covid-19 Surabaya Jefri Arditya Pamungkas mengatakan, rencana pembukaan kembali bioskop mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42/2021.
Pada Inmendagri tersebut, pembukaan bioskop tetap harus memperhatikan protoko kesehatan (prokes).
Untuk melihat kesiapan prokes di bioskop, tim assesmen Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan pemeriksaan.
"Terkait dengan kebijakan bioskop diperbolehkan buka atau tidak memang Inmendagri sudah diperbolehkan," ujarnya, Selasa (14/9).
"Akan tetapi di surabaya hari ini kami bagian dari tim gugus tugas mengecek terkait kesiapannya terlebih dahulu," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan GenPI.co Jatim di lokasi, tim satgas mengecek sejumlah persiapan, seperti alur masuk dan keluar pengunjung, dan kesiapan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu juga dicek alat skrining QR code PeduliLindungi, dan keberadaan alat air purifier di dalam studio pemutaran film.
Jefri menyebut, assesment sendiri dimaksudkan untuk mengidetifikasi potensi resiko dari penyebaran virus Covid-19.
Dari hasil pengamatan di lokasi, kata Jefri, pihak bioskop sudah mempersipakan hal-hal yang menjadi syarat utama pelaksanaan pembukaan.
"Sudah menyiapkan beberapa hal yang terkait dengan ketentuan ketentuan yang ditentukan," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News