Ingin Nonton Bioskop? Perhatikan ini, Melanggar Silahkan Keluar

16 September 2021 21:00

Jatim.GenPI.co - Sejumlah gedung bioskop di Kota Surabaya sudah boleh beroperasi. Satgas Covid-19, meminta pengunjung mematuhi regulasi Inmendagri 42/2021, jika tak ingin keluar.

Hal penting yang harus diperhatikan tak hanya soal penerapan protokol kesehatan (prokes) saja. Pengunjung kata Irvan tak diizinkan untuk melepaskan masker selama pemutaran film berlangsung.

Artinya dengan begitu, mereka tak diperkenankan untuk melakukan aktifitas makan dan minum di dalam studio.

BACA JUGA:  Surabaya Sudah Level 1, Hamdalah

"Kalau mau makan dan minum silahkan keluar (studio), setelah itu masuk lagi gak apa-apa," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (16/9).

Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini berharap, di tengah upaya menekan laju wabah Covid-19 yang beriringan dengan upaya menggerakan roda ekonomi, masyarakat bisa memaklumi peraturan yang ada.

BACA JUGA:  Bioskop di Surabaya Sudah Buka, Satgas Covid-19 Siap Pelototi

"Kemudian pengunjung harus displin, jadi misalnya lek ngelak ya metuo disek untuk minum. Jangan buka masker di dalam ruangan, karena untuk menjaga diri sendiri dan orang atau pengunjung lain," ujarnya.

Irvan pun meminta kepada pengelola gedung-gedung bioskop aktif melakukan pengawasan, guna meminimalisir pengabaian peraturan tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Hampir Seluruh Jatim Zona Kuning

"Jadi pengelola harus betul-betul melakukan pengawasan kepada perilaku pengunjung yang ada di dalam," tegasnya.

Sementara itu, bagi pengelola juga diminta jeli dan tegas memperketat skrining aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk gedung bioskop.

"Jadi ketika dia betul-betul tidak boleh masuk ya jangan masuk," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM