Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota terus mematangkan skema penerapan ganjil genap bagi kendaraan. Sejauh ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian akademisi.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, kodinasi dengan Polda Jawa Timur, dinas perhubungan hingga forum komunikasi lalu lintas juga dilakukan.
Pun demikian gambaran secara umum pelaksanaannya sudah mulai disusun.
"Mungkin diberlakukan antara jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB lanjut sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Kamis (16/9).
Kemudian, kata dia, kemungkinan akan diberlakukan pada Hari Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu ditiadakan.
"Kalau tidak salah, ada empat sampai dengan enam titik jalan yang akan diberlakukan," ungkapnya.
Kepolisian memberikan pengecualian kebijakan ganji genap untuk ambulans, ojek online, dan kendaraan pembawa sembako. "Jadi, tidak semua dan ada aturan aturan tertentu," katanya.
Sementara terkait kapan pelaksanaannya, Bhudi mengungkapkan, masih berkirim kepada Wali Kota Malang Sutiaji. Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Karena nanti ganjil-genap itu goalnya adalah Perwali. Dan Perwali itu tidak sehari dua hari jadi," katanya.
Terlepas dari itu, kata Bhudi, Kota Malang merupakan daerah dengan tingkat kepadatan arus mobilitas kendaraan tinggi.
"Kota Malang ini sudah seperti kota besar Surabaya, Jakarta, dan Bandung untuk tingkat kepadatan masyarakat serta mobilitas sangat tinggi, kita harus mengatur itu (ganjil-genap)," ungkapnya.
Selain itu, pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan sebagai salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kami mencari terobosan-terobosan penyelesaian Covid-19 dan pemulihan ekonomi agar seiring sejalan. Ini merupakan wujud peduli dalam menyelesaikan Covid-19 bukan mempersulit masyarakat," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News