Jatim.GenPI.co - Belum diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal dikeluhkan sejumlah pihak.
Keputusan tersebut dinilai mempengaruhi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan mal yang belum pulih sejak diberlakukannya PPKM.
Pemerintah pun berencana akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Pembukaan tersebut dilakukan di empat wilayah, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Rencananya, uji coba tersebut mulai dilakukan pekan ini.
Seiring dengan situasi Covid-19 yang sudah mulai membaik di sejumlah daerah tersebut.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9).
Luhut menyampaikan, Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Pemerintah juga memperbolehkan orang dengan cek lis PeduliLindungi kategori kuning masuk bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning," katanya.
Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News