Anak Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Eri Ingatkan Prokes

22 September 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Anak usia 12 tahun kini sudah boleh masuk mal. Meskipun sudah diperbolehkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan Prokes.

Diperbolehkannya anak usia 12 tahun masuk mal disesuaikan pada aturan di dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

"Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mall," kata Eri, Selasa (21/9).

BACA JUGA:  Pemilik Girang Bukan Main, 543 Rumah di Surabaya Berubah Wajah

Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat seusai aturan yang ada.

"Soale iki lek (ini kalau) euforia bablas semua," ujarnya.

BACA JUGA:  Vaksin Situbondo Masih Rendah, Hoaks Penyebabnya

Meski begitu, aturan tersebut juga mencantumkan persyaratan yakni anak dengan usia di bawah 12 tahun harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inventasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba ini akan dilakukan di 5 kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

BACA JUGA:  Nakes Surabaya ke Sidoarjo Bantu Vaksin, Top!

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," kata Luhut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM