Kareta Api Ranggajati Kembali Beroperasi Terbatas, Cek Tanggalnya

23 September 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Kabar baik bagi pengguna Kereta Api Ranggajati rute Jember-Cirebon.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Ranggajati setiap akhir pekan mulai 24-26 September 2021.

Selanjutnya, pihak KAI akan mengevaluasi kembali sembari melihat respon masyarakat.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Jarak Jauh di Daop 7 Madiun 12 Agustus 2021

"Itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, terutama bagi penumpang yang ingin bepergian ke Cirebon dan sebaliknya," kata Vice President Daop 9 Broer Rizal di Kabupaten Jember, Kamis (23/9).

Selain KA Ranggajati, PT KAI juga menambah jam operasionalkan KA Wiajayakusama.

BACA JUGA:  Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat Daop 8 Surabaya

"KA Wijayakusuma juga mengalami penambahan jadwal keberangkatan yang sebelumnya hanya di akhir pekan pada 24, 25 dan 26 September, kini jadwalnya ditambah pada 23, 27 dan 30 September 2021," katanya.

PT KAI Daop 9 Jember memberlakukan sejumlah syarat untuk calon penumpang kereta api.

BACA JUGA:  Sabar, Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Naik Kereta Api

Di antaranya, diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Petugas akan melakukan cek terhadap bukti vaksinasi Covid-19 melalui layar komputer saat boarding sebelum naik kereta.

"Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding," kata dia.

Sedangkan untuk pelanggan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pada surat itu disebutkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya.

Sementara ini, Broer mengungkapkan , untuk anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan melakukan perjalanan naik kereta api, baik kereta lokal maupun jarak jauh.

"Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses boarding dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat celsius atau sedang mengalami sakit (flu/batuk), calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan," tandasnya.

Pihaknya akan mengembalikan penuh 100 persen biaya tiket yang sudah dibeli. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM