Jatim.GenPI.co - DPRD Kota Surabaya meminta pelaku rekreasi hiburan umum (RHU) untuk segera mendaftarkan Program Sertifikasi Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE).
Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan apabila sewaktu-waktu izin RHU kembali diterbitkan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, Sertifikat CHSE sendiri bisa menjadi jaminan kepada masyarakat.
"Sertifikasi CHSE ini dapat menjadi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan RHU sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan" kata Tjutjuk, Selasa (28/9).
Sedangkan untuk pendaftarannya, Ketua Fraksi PSI ini menyebut jika hal itu sangat mudah. Pengelola bisa langsung mengakses laman chse.kemenparekraf.go.id.
Setelah itu, surat mengunduh surat pernyataan deklarasi mandiri dan dilanjutkan proses audit dari lembaga sertifikasi.
Ketika dinyatakan lolos audit, pengelola akan memperoleh sertifikat CHSE dan label I Do Care. Proses itu katanya tak memerlukan biaya sama sekali.
"Saya memahami bahwa RHU merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi ini. Namun apabila nanti dibuka, pemilik RHU juga perlu menjamin bahwa tempat usahanya tidak menimbulkan adanya klaster baru," jelasnya.
Tak hanya itu saja, meski sertifikat CHSE sudah dikantongi namun penerapan protokol kesehatan (prokes) juga tetap harus dijaga.
Artinya, ketika RHU beroperasi acuan terhadap ragulasi pemerintah dengan menerapkan sejumlah pembatasan harus dilakukan.
"Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News