Wali Kota Maidi Tak Main-Main Soal Pungli, Beri Sanksi Tegas

29 September 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Maidi tak main-main mengenai pungutan liar (pungli), jika ketahuan melakukannya ia memberikan sanksi tegas.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan memberantas pungli ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dia mengatakan pemerintahan yang dipimpinnya saat ini sudah berupaya maksimal untuk mewujudkan "good and clean governance".

BACA JUGA:  Sambut Musim Hujan, BPBD Madiun Gelar Pelatihan Linmas

Wali Kota Maidi juga tak bosan mengingatkan kepada seluruh abdi negara dan pegawai di lingkungan Pemkot Madiun untuk mengindari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjadikan aturan perundang-undangan sebagai panglima dalam bekerja.

"Saya tidak segan memberikan sanksi jika ada keterlibatan oknum dalam praktik yang menyimpang dari aturan," ujar Wali Kota Maidi, Selasa (28/9) kemarin.

BACA JUGA:  Karena ini Puluhan Calon Pengantin Geruduk KUA di Surabaya

Tak hanya ASN, ia berpesan agar masyarakat juga janga memulai sesuatu yang tidak baik sehingga membuat ASN tergoda.

"Masyarakat jangan memulai yang tidak baik. Kalau pemerintahan ini menuju ke yang baik, masyarakat ya harus menyambutnya dengan baik. Artinya kita tidak ada pungli. Kita ingin kota ini good and clean governance," kata dia pula.

BACA JUGA:  Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan Online, KTP Rusak Upload

Sebagai contoh, saat mutasi pejabat maupun proses rekrutmen tenaga upahan Satgas Pahlawan Street Center (PSC). Mereka murni direkrut pemkot sebagai bentuk apresiasi karena kemampuan, termasuk di antaranya ada anak yatim piatu yang ditinggal orangtuanya karena Covid-19.

"Apa yang dilakukan pemkot sejauh ini tak ada praktik pungli. Cita-cita tersebut tidak dapat terwujud tanpa peran masyarakat. Karena itu, saya berpesan agar masyarakat jangan memulai sesuatu yang tidak baik," katanya lagi.

Terkait pengawasan, Maidi mengaku telah menyebar telik sandi. Yakni, masyarakat yang telah dipercaya dan diminta melapor jika ada praktik pungli maupun penyelewengan dalam proses pelayanan publik.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM