Awas, Tempat Usaha di Surabaya Tak Terapkan PeduliLindungi Sanksi

05 Oktober 2021 01:30

Jatim.GenPI.co - Pusat perbelanjaan hingga cafe di Kota Surabaya telah diizinkan buka.

Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Selain masker, jaga jarak hingga cuci tangan, Pemkot Surabaya juga memberlakukan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Ratusan Sekolah Gelar PTM, Satgas Covid-19 Surabaya Hati-Hati

Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut atas penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Apakah mereka sudah benar-benar konsisten dan komitmen terhadap penegakan dan penerapan prokes," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (1/9).

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Tulungagung tes Acak Antigen ke Siswa, Hasilnya?

Irvan mencontohkan, pengawasan itu salah satunya menyasar pemaksimalan aplikasi PeduliLindungi.

Satgas mandiri di masing-masing tempat usaha diminta memantau secara seksama. Jika lengah sedikit saja, maka bukan tak mungkin sanksi akan dijatuhkan.

BACA JUGA:  Videotron NCT di Surabaya Jadi Sorotan Satgas Covid-19, Waduh!

"Berarti ketika dia tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi itu, maka dia sama saja tidak menerapkan prokes," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM