Jatim.GenPI.co - Bunga Tabebuya sudah jadi icon Surabaya. Nyaris sepanjang jalan protokol di Kota Pahlawan terdapat pohon tersebut.
Pemkot Surabaya pun tak main-main menjaga bunga asal Brazil itu.
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pengerusakan pada bunga Tabebuya.
Ia mengingatkan untuk tidak menebang pohon tanpa izin, merusak, hingga menabrak pohon dengan sengaja.
Warga yang ketahuan merusak akan dikenakan sanksi dan penyitaan identitas.
Menurut Perda Kota Surabaya Nomor 19/2014 tentang perlindungan pohon sanksi pengrusakan yakni menggantinya pohon dengan jenis yang sama.
"Tetap harus mengganti (tanaman) sesuai dengan diameter pohon yang ditebang (meski) mereka sudah memiliki izin untuk menebang pohon," kata Anna, Jumat (30/9).
Di Kota Surabaya, bunga Tabebuya bisa didapati masyarakat di beberapa lokasi. Seperti Jalan Mayjen Sungkono, Jalan A. Yani, Gunung Anyar Merr dan beberapa wilayah lainnya.
"Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami Bunga Tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News