Jatim.GenPI.co - Pemkot Kediri memberi lampu hijau kepada masyarakat yang akan mengadakan resepsi pernikahan.
Hajatan diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Selama ini teman-teman wedding organizer sangat terdampak serangan pandemi. Semoga dengan kelonggaran peraturan resepsi pernikahan yang diberikan, mereka bisa berkarya lagi," Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat (1/10).
Abu Bakar menyebutkan, kasus Covid-19 di Kota Kediri cenderung melandai.
Pemilik CV. Ulfa Merdeka, Isti Ulfasari mengaku terus berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri terkait perizinan acara pernikahan.
"Untungnya, Satgas Covid-19 dan dinas-dinas Kota Kediri cukup kooperatif serta birokrasi juga cukup baik. Informasi yang kami dapat dan prosedur yang ditentukan, jelas tersampaikan," katanya.
Ia menyebut, awal PPKM beberapa kliennya memilih mengundur jadwalnya. Lainhya ada yang hanya akad nikah saja.
"Kami masih bersyukur bisa tetap bertahan," kata dia.
Sementara pemilik Trinity Organizer Carolina Yeni Tri Hastuti mengatakan telah mengatur acara tamu undangan sedemikian rupa.
"Saat ini peraturan resepsi dihadiri maksimal 50 orang, jadi kami bagi jadwal tamu per sesi. Dan sejauh ini, dinamika tamu yang hadir per sesi tidak pasti," kata dia.
"Ada yang datang lebih awal atau lebih akhir dari jadwal yang ditentukan. Tentunya kami atur flow nya, agar tidak menumpuk di tempat resepsi," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News