Jatim.GenPI.co - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Madiun, meminta para pelaku usaha wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi itu menjadi salah satu persyaratan buka kembali untuk mewujudkan wisata yang aman dan sehat di masa PPKM Covid-19.
"Kepada seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Madiun, kami mendorong untuk percepatan kepemilikian aplikasi PeduliLindungi," ujar Kepala Disparpora Kabupaten Madiun Anang Sulistijono, Jumat (8/10).
Menurutnya, sesuai data, sebanyak 59 tempat wisata, desa wisata, rumah makan/restoran, transportasi wisata, hingga tempat konvensi yang ada di Kabupaten Madiun baru empat yang memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Keempat tempat wisata itu ialah, Taman Wisata Umbul Madiun atau Madiun Umbul Square di Dolopo, Taman Gligi Desa Kepel Kecamatan Kare, Wisata Watu Rumpuk di Desa Mendak Kecamatan Dagangan, dan Waduk Bening Widas di Saradan.
"Kami juga berkolaborasi dengan Pemprov Jatim guna percepatan barcode PeduliLindungi tersebut di tempat-tempat wisata Kabupaten Madiun," kata Anang.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi pengelola wisata untuk buka kembali adalah seluruh karyawan atau pengelola tempat wisata harus sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kabupaten Madiun saat ini masih berstatus PPKM level 3. Pihaknya bersiap untuk membuka tempat wisata saat berada di level 2.
"Kita menunggu Instruksi Mendagri untuk dapat dibuka saat level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Anang menambahkan jika pada saat buka namun tempat wisata belum mendapatkan barcode PeduliLndungi, maka pengunjung dapat menggunakan kartu vaksin Covid-19 untuk berwisata. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News