Wali Kota Madiun: Pembelajaran Tatap Muka Harus Seizin Orang Tua

26 Maret 2021 10:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus tetap mendapatkan izin dari orang tua siswa.

Meskipun Pemkot Madiun telah memberikan sejumlah kelonggaran dalam PPKM skala mikro tahap IV, salah satunya, memperbolehkan anak didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

BACA JUGA:

"Salah satunya, tenaga pendidik sudah tuntas divaksin. Selain itu, izin dari orang tua siswa. Izin orang tua itu yang paling penting," ujarnya.

Menurutnya apabila orang tua tidak mengizinkan maka anak akan tetap bersekolah dan mengikuti pelajaran secara daring.

Sementara itu, Slamet Hariyadi Kabid Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Madiun menyampaikan hal yang sama.

"Prinsipnya jika orang tua tidak mengizinkan, kami tetap melayani KBM secara daring," katanya.

Sampai saat ini, ia mengaku belum ada pembahasan pembelajaran tatap muka.

Sebab para siswa saat ini sedang menghadapi tengah semester dan ujian akhir sekolah.

"Opsi pembelajaran tatap muka akan kami bahas lebih lanjut jika ujian sudah selesai dan kegiatan belajar mengajar sudah mulai aktif dilakukan," katanya.

Pemkot Madiun kembali memperpanjang PPKM skala mikro tahap IV mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Di dalam tahap PPKM itu ada sejumlah kelonggaran, selain kegiatan belajar mengajar bisa diadakan secara hybrid yakni online dan offline.

Beberapa hal yang lain juga ikut mengalami perubahan, seperti kolam renan dan tempat rekreasi diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara tempat hiburan malam diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tidak hanya itu, pemberlakukan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang dari jam 23.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB pada PPKM mikro tahap IV.

Demikian juga, jam operasional waralaba atau restoran disesuaikan dengan izin operasional yang dimiliki.

Selain itu, juga ada kelonggaran bagi kegiatan kemasyarakatan, seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial budaya yang diperbolehkan dengan syarat ketentuan dari Satgas covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM