Dari Pada Ikut Larut dalam Pro Kontra PLTN, Baiknya Baca Buku Ini

26 Maret 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLT) masih menjadi perdebatan yang tak pernh usai bagi sebagian orang. Pro dan kontra terus muncul terkait manfaat seta dampak dari PLTN. 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014-2019 Dwi Hary Soeryadi coba mengupasnya dalam sebuah buku yang diberi judul Pro-Kontra PLTN. 

BACA JUGA: Aset PLN Jatim Banyak yang Belum Tersertifikatkan, Langsung Kebut

"Buku ini menyajikan pengalaman saya saat menjadi anggota DEN," ujar Dwi, Jumat (26/3). 

Dwi mengamati, perdebatan terkait PLTN ini kian hari semakin meruncing. Dua kelompok ini mempunyai pandangan yang berbeda. 

Kelompok yang mendukung mendorong agar segara dilakukan pembangunan. Sedangkan yang menolak menilai tak perlu Indonesia punya PLTN. 

Bagi penolak PLTN tak setuju dengan istilah energi baru dan terbarukan (EBT). Menurut pandangan kelompok ini lebih cocok bila menyebutkan dengan istilah energi terbarukan (ET).

"Sebab, di dunia internasional pun tidak ada istilah new and renewable energy, yang ada hanya istilah renewable energy," katanya. 

Selain itu, sejarah mencatat, beberapa kecelakaan besar meledaknya reaktor PLTN di sejumlah negara di dunia mengingatkan akan kewaspadaannya dan terus berhati-hati. Mengingat Indonesia ada pada zona ring of fire. 

Tak hanya itu, besarnya potensi sumber energi seperti air, matahari, panas bumi, angin, bio, dan laut yang menurut data di direktorat jendral EBTKE Kementrian ESDM baru digunakan 2,5 persen. 

Sementara pihak yang pro PLTN tidak suka bila dikatakan PLTN sebagai pilihan terakhir. Sebab, bagaimanapun PLTN merupakan salah satu teknologi mutakhir yang harus dimanfaatkan.

Pun dengan perkembangan teknologi nuklir yang semakin mutakhir. Kelompok yang setuju ini menyebut dengan Nuklir FUSI yang tidak menghasilkan limbah radioaktif dapat mengurangi risiko kecelakaan. 

"Nuklir FUSI sangat berbeda karakter dengan Nuklir FISI yang saat ini dipakai oleh semua PLTN di seluruh dunia yang mempunyai risiko meledak/bocor yang berdampak kecelakaan yang sangat fatal," katanya.

BACA JUGA: Milenial Job Center, Wadah Ciptakan Lapangan Kerja Mandiri

Terlepas dari itu, peraturan kebijakan energi di Indonesia sudah dibuat dan sudah sangat jelas. 

Ada tiga peraturan perundangan diantaranya, UU 30/2007 tentang Energi, PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM