Suroboyo Bus Tambah Model Pembayaran, Tarif Sama

12 Oktober 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Suroboyo Bus berinovasi, yakni menambah model pembayaran. Namun tenang tarif yang ditetapkan tetap sama.

Suroboyo Bus kini tidak hanya menerapkan pembayaran dengan botol bekas dan Qris saja. Metode baru diterapkan, yakni dengan cara tapping kartu e-money.

Bertambahnya cara pembayaran ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat menggunakan moda angkutan andalan Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Kader Kesehatan Surabaya Mendapat Angin Segar, Honornya Naik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyebut, ditambahnya model pembayaran untuk merealisasikan Kota Surabaya sebagai smart city atau smart mobility.

Pihaknya pun menggandeng dua bank terkemuka dan Jasa Raharja cabang Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Penting! Permintaan Emil Elestianto Bikin Jatim Turun Level PPKM

"Kita kembangkan lagi alternatif pembayarannya dengan sistem pembayaran tapping menggunakan kartu Flazz, seperti yang biasa kita lakukan di tol-tol," kata Irvan, Senin (11/10).

Pengunjung nantinya cukup menempelkan kartu e-money pada alat yang sudah disiapkan di dalam unit Suroboyo Bus.

BACA JUGA:  Risma Bisa Jadi Penantang Serius Khofifah di Pilgub Jawa Timur

"Kami juga mendukung program Bank Indonesia (BI) tentang Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), dan juga pembayaran semacam ini sangat cocok di tengah pandemi ini, karena tidak ada proses bersentuhan yang dapat memicu tersebarnya Covid-19," jelasnya.

Untuk tarifnya masih sama, yaitu Rp 5 ribu untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar dan mahasiswa.

Pimpinan Jasa Raharja Surabaya, I Wayan Pica menerangkan, semua penumpang dan petugas Suroboyo Bus akan mendapatkan perlindungan sejak titik kebrangkatan hingga pemberhentian.

Perlindungan itu diberlakukan apabila penumpang maupun crew mengalami musibah kecelakaan dan korban luka-luka, maka diberikan perlindungan biaya perawatan sampai Rp 20 juta.

"Lalu kalau korban itu mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan atau dana perlindungan senilai Rp 50 juta. Jadi, ayo naik angkutan umum," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM