Jatim.GenPI.co - Ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) telah terjaring razia selama pandemi Covid-19.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut rata-rata dikenakan denda administrasi.
"Denda administrasi yang kami kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar," ujarnya belum lama ini
Jumlah nominal yang terkumpul itu berdasarkan hasil kalkulasi dari total data pelanggaran prokes yang mencapai 24 ribu pelanggar.
Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
"Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," lanjutnya.
Mayoritas didominasi pelanggaran penggunaan masker. Kemudian jenis lainnya, yakni yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.
Meski begitu, ia menekankan kepada seluruh jajarannya agar menerapkan pendekatan persuasif dan humanis saat melakukan kegiatan operasi prokes.
"Tujuan kami untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News