Jatim.GenPI.co - Sebanyak 15 bangunan di kawasan frontage Jalan Raya Wonokromo, Surabaya rata dengan tanah, Senin (18/10). Alat berat yakni 3 unit ekskavator juga disiagakan.
Pemkot Surabaya membongkar sejumlah bangunan tersebut untuk perluasan jalan.
Selama proses pelaksanaan pembongkaran, situasi terkendali. Meskipun tetap ada sejumlah petugas yang berjaga di lokasi.
Camat Wonokromo, Tomi Ardiyanto menjelaskan, setidaknya ada 15 bangunan yang dibongkar dan bukan merupakan rumah.
"Itu bukan rumah, tetapi bangunan. Bangunan ada yang jadi stan ada yang jadi warung," kata Tomi.
Proses ganti rugi berdasarkan putusan dari pengadilan. Warga yang bangunannya dibongkar hanya memperoleh ganti rugi bangunannya.
Sebab tanah itu berstatus aset PD Pasar yang merupakan BUMD milik Pemkot Surabaya. Nilai ganti rugi kata Tomi juga berbeda-beda.
"Berdasarkan keputusan pengadilan terkait status tanah, bahwa aset disana itu milik PD Pasar atau Pemkot Surabaya. Namun sebagian warga merasa disana itu masih aset miliknya," jelasnya.
Tomi menambahkan, langkah sosialisasi dikatakannya sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, atau sebelum pandemi Covid-19 muncul.
"Karena sekarang momentnya sudah bagus, (perkembangan kasus) Covid-19 melandai. Bisa dibilang warga sudah mempersiapkan lama," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News