15 Bangunan di Wonokromo Dirobohkan untuk Pelebaran Jalan

18 Oktober 2021 19:30

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya melakukan pembongkarang sebanyak 15 persik bangunan di frontage Jalan Raya Wonokromo untuk pelebaran jalan.

Kepala Dinas PU Bina dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, lahan bangunan itu akan digunakan pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.

"Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air," kata Erna, Senin (17/10).

BACA JUGA:  Masuk Musim Hujan, Pemkot Surabaya Beri Pesan Penting, Perhatikan

Erna melanjutkan, proyek pelebaran jalan itu merupakan lanjutan dari proyek frontage dari arah Bundaran Waru - Cito hingga Jembatan Sawunggaling.

Total panjang jalan itu mencapai 43 kilometer.

BACA JUGA:  15 Bangunan di Frontage Wonokromo Rata, 3 Ekskavator Disiagakan

"Ini lanjutan frontage, tinggal ini saja. Khususnya disini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk ke dalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan, hasil 15 persil bangunan yang resmi dirobohkan memilik total konsinyasi hingga Rp 1.114.890.000.

BACA JUGA:  Keren! Unej Kerja Sama WSU Australia, Adakan Riset Kolaborasi

Sebenanrya, ada sebanyak 24 bangunan yang dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian 9 dari total 24 bangunan telah mengambil konsinyasi dengan total Rp 671.803.00.

"Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan," jelasnya.

Untuk konsinyasinya direncanakan akan diberikan pada tahun 2019 lalu. Akan tetapi belasan persil bangunan tersebut merasa keberatan.

"Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi)," terangnya.

Sosialisasi ujarnya sudah dilakukan kepada warga di 15 persil bangunan itu dan memberikan ganti rugi.

"Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi," ungkap dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM