Penting! ASN Pemkot Surabaya Jangan Lakukan ini Saat Libur Besok

19 Oktober 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar kota selama Libur Nasional, 20 Oktober 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/12140/436.8.3/2021, tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS).

Surat tersebut ditujukan kepada para asisten, para staf ahli, sekretaris DPRD, dan inspektur. Kemudian juga kepada para kepala badan/dinas/kantor/satuan/bagian, direktur RSUD, dan camat dan lurah.

BACA JUGA:  Masuk Musim Hujan, Pemkot Surabaya Beri Pesan Penting, Perhatikan

Terbitnya SE itu juga menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 13 Tahun 2021.

Mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Ketua Fraksi PSI Surabaya Minta Warga Laporkan Anak Putus Sekolah

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Oktober 2021.

"Seluruh pegawai di lingkup pemkot tak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," bunyi SE tersebut.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Berniat Gabungkan Ekonomi Kreatif dan Kesenian

Kemudian, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin ke empat.

Dalam surat itu juga terdapat poin yang menyebut, ketika terdapat pegawai (PNS atau Non-PNS) yang terbukti melanggar aturan tercantum, maka akan ada sanksi seusia ketentuan yang berlaku.

"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM