Jatim.GenPI.co - Kota Surabaya sudah masuk PPKM Level 1, sesuai keputusan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, turunya Level PPKM ini bisa mempengaruhi pembentukan kebijakan di Kota Surabaya.
"Turunnya ke level 1 saat ini, berkat partisipasi dan kontribusi masyarakat, serta seluruh komponen di Kota Surabaya," kata Reni, Selasa (19/10).
Politisi PKS ini menyebut, mengacu pada aturan di dalam Inmendagri 53/2021 itu, maka tempat pariwisata dan taman kota saat bisa kembali beoperasi.
Batas maksimal pengunjung sudah bisa 75 persen. Begitu juga jumlah maksimal pengunjung di kafe.
Politisi PKS itu menyebut, sejumlah hal tersebut bisa menjadi jalan akselerasi perbaikan ekonomin kota.
Kondisi ini harus bisa tetap dijaga, masyarakat tak boleh larut dalam euforia.
Terpenting kata Reni adalah soal penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam segala bentuk aktifitas yang dijalankan masyrakat.
"Mari jaga bersama kondisi ini, di samping upaya penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dengan 3T yang tetap perlu dimassifkan juga upaya pemulihan ekonomi, kita gerakkan ekonomi untuk kesejahteraan warga kota," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News