Jatim.GenPI.co - Inspektorat Surabaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN tidak diizinkan mengambil cuti serta perjalanan ke luar kota saat libur Maulid Nabi.
"Liburnya digeser Rabu (20/10), Saat tanggal 20 tidak boleh keluar daerah dan cuti," Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari, Selasa (19/10) kemarin.
Apa lagi Pemkot Surabaya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/12140/436.8.3/2021, tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS).
Lebih lanjut, jika ditemukan laporan ASN atau Non-ASN tetap melakukan pelesiran ke luar kota, maka sanksi tegas akan diberikan.
Pemberlakuan sanksi itu ditakar melihat pada jenis pelanggarannya dan dampak yang ditimbulkan untuk mempertimbangkan penerapannya.
"Sanksi yang diberlakukan, mulai ringan sampai berat, dan semua diklarifikasi buktinya apa dan keperluannya apa. Kecuali mereka yang melahirkan, cuti sakit, atau alasan mendesak," jelasnya.
Sebagai bentuk antisipasi adanya ASN atau pegawai Non-ASN yang pergi ke luar kota, pihaknya akan melakukan pelacakan semua pegawai.
"Saya kira kalau itu tetap konsisten cek lokasi. Di surat tegas dilarang cuti, bepergian ke luar Surabaya. Itu selalu kita terapkan, PNS harus taat," terangnya.
Meski begitu, aturan itu bukan dimaksudkan melarang pegawai di lingkup Pemkot Surabaya menjalankan masa berlibur.
Mereka tetap diizinkan melaksanakan liburan ke destinasi wisata di dalam Kota Surabaya, sepanjang tempat itu memang sudah mendapatkan assesmen dari Satgas Covid-19.
"Selama di Surabaya gak apa-apa. Kan tidak boleh cuti dan bepergian ke luar daerah," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News