Jatim.GenPI.co - DPD Partai Ummat Surabaya datang ke Kantor KPU Surabaya untuk menyampaikan dua hal, pasca ditetapkan sebagai partai politik baru oleh Kemenkumham.
Dimana keputusan ditetapkannya oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH. Kep.13. AH.11.01 tahun 2021, DPD Partai Umat langsung bertemu KPU Kota Surabaya untuk melakukan audiensi.
Ketua Ketua DPD PU Kota Surabaya A. Azis A. Hamedan mengatakan, ada dua hal yang disampaikan kepada KPU Kota Surabaya, yakni salinan SK Kemenkumham tersebut dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPD PU Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
"Jadi tentang legalitas Partai Ummat," kata Azis usai pertemuan di Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Kamis (21/10) kemarin.
Azis menyebut, sebelum datang ke KPU Kota Surabaya, pihaknya telah terlebih beraudiensi dengan Bangkesbangpol Pemkot Surabaya.
Sebab bagiamanapun juga, pemberitahuan terkait legalitas partai melalui audiensi bersama dua pihak tersebut menjadi hal wajib yang harus disampaikan.
Sementara itu Azis mengatakan, laporan yang sudah masuk akan diklarifikasi secara faktual oleh KPU, hingga Partai besutan Amin Rais ini ditetapkan sebagai peserta pemilu di tahun 2024 mendatang.
"Mohon doanya, semudah-mudahan ini semua lancar sebagai wadah kita untuk berjuang melawan kedzoliman-kedzoliman dan menegakkan keadilan," imbuhnya.
Ketua KPUD Kota Surabaya, Nur Syamsi mengucapkan terimakasih kepada para pengurus DPD Partai Umat Kota Surabaya yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai partai baru.
"Mudah-mudahan suatu kemungkinan nanti bisa menjadi partai peserta pemilu tahun 2024 menjadi kenyataan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News