Sudah Boleh, ini Syarat Naik Kereta Api Anak di Bawah 12 Tahun

22 Oktober 2021 15:30

Jatim.GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia akhirnya mengizinkan kembali anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api. Kebijakan tersebut berlaku mulai Tanggal 22 Oktober 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan," ujarnya, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Fakta Kereta Api Baru KA Airlangga, Jadwal Hingga Harga Tiket

Berikut syarat naik kereta api khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun.

1. Syarat naik kereta api

BACA JUGA:  Daftar dan Jadwal Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya

PT KAI tetap memberikan syarat seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, dan memakai masker dengan sempurna.

Kemudian dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

BACA JUGA:  Jadwal Kereta Api Surabaya ke Jakarta Akhir Pekan Nanti

2 Harus didampingi orang tua

Joni menyebutkan, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga saat naik kereta api. Ini dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.

3. Anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin

Untuk penumpang kereta api harus bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Syarat tersebut tidak berlaku untuk penumpang usia di bawah 12 tahun.

PT Kereta Api Indonesia juga mewajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas mulai 31 Agustus 2021. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM