Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya segera mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) untuk kembali buka.
Sebelum buka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi RHU. Pengelola terlebih dahulu menandatangani pakta integritas soal mekanisme protokol kesehatan (prokes).
"Jadi kalau sudah level 1, rencana akan kami buka semua, tapi dengan beberapa catatan dan juga ada pakta integrita," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (22/10).
Pakta integritas yang harus ditandatangani berisikan tata cara pelaksanaan kegiatan RHU, salah satunya menerapkan QR code PeduliLindungi.
Eri menyebut, pakta integritas memang menjadi sarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku industri hiburan sebelum operasional.
"Kalau pakta integritas gak diteken (ta tandatangan), gak gelem (tidak mau) aku. Pakta integritas itu kan perjanjian antara dia (RHU) dan kami (pemkot)," tegasnya.
Sehingga acuan penerapan sanksi tak akan merujuk pada perwali terbaru yang akan diterbitkan.
"Jadi kaya ada surat pernyataan, kalau melanggar dia legowo (menerima). Duduk di sanksi perkara (karena) perwaline," jelasnya.
Menurutnya ketika Surabaya sudah dinyatakan masuk dalam PPKM Level 1, ekonomi dan kesehatan harus berjalan berdampingan.
"Meski harus gerak tapi ojo (jangan) di gebyah-uyah, ojo diget-getno (jangan di kencang-kencangin)," tegasnya.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Hadiwiyanto menyebutkan, pembukaan RHU di Kota Pahlawan masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah kota.
"Nunggu peraturan (perwali) dulu. Kemarin cuma dikasih tau ini lagi proses," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News