Jatim.GenPI.co - Perwakilan pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) melakukan penandatangan pakta integritas di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Jumat (22/10).
Prosesi penandatangan dibagi menjadi 3 sesi, sejak pukul 13.00-17.00 WIB. Total ada 119 RHU yang dijadwalkan hadir.
"Jadi seperti (panti) pijat, diskotik, bar, karaoke, sesuai perwali dan (dinas) pariwisita," kata Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPB Linmas, Hendrik Simanjuntak, Jumat (22/10).
Hendrik menjelaskan, soal jam operasional sendiri nantinya disesuaikan waktu buka masing-masing usaha.
Ia mencontohkan, seperti halnya kafe yang buka pada siang hari, maka kegiatan akan selesai pada pukul 22.00 WIB.
"Kalau yang buka 18.00 seperti diskotik, tutup 00.00," ujarnya.
Sementara itu, Rika salah satu perwakilan RHU yang hadir memperkirakan bahwa tempat usahanya akan segera beroperasi.
"Besok sudah mulai buka," ujarnya.
Menurutnya ini merupakan penantian panjang, sebab tempat usahanya yang berjenis tempat pijat refleksi ini harus berhenti beroperasi.
"Tunggu setahun setengah belum buka, tutup total," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News