Diskotek, Bar, Karaoke, dan Tempat Wisata di Surabaya Boleh Buka

22 Oktober 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Perwakilan pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) melakukan penandatangan pakta integritas di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Jumat (22/10).

Prosesi penandatangan dibagi menjadi 3 sesi, sejak pukul 13.00-17.00 WIB. Total ada 119 RHU yang dijadwalkan hadir.

"Jadi seperti (panti) pijat, diskotik, bar, karaoke, sesuai perwali dan (dinas) pariwisita," kata Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPB Linmas, Hendrik Simanjuntak, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Hotel Asrama Haji Surabaya Saat ini Dihuni 1 Pasien

Hendrik menjelaskan, soal jam operasional sendiri nantinya disesuaikan waktu buka masing-masing usaha.

Ia mencontohkan, seperti halnya kafe yang buka pada siang hari, maka kegiatan akan selesai pada pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Surabaya Berpredikat Kota dengan Udara Terbersih di Asia Tenggara

"Kalau yang buka 18.00 seperti diskotik, tutup 00.00," ujarnya.

Sementara itu, Rika salah satu perwakilan RHU yang hadir memperkirakan bahwa tempat usahanya akan segera beroperasi.

BACA JUGA:  Pengelola RHU Wajib Baca, Walkot Surabaya Ada Pengumuman Penting

"Besok sudah mulai buka," ujarnya.

Menurutnya ini merupakan penantian panjang, sebab tempat usahanya yang berjenis tempat pijat refleksi ini harus berhenti beroperasi.

"Tunggu setahun setengah belum buka, tutup total," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM