Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya menyaratkan kepada tempat rekreasi hiburan umum (RHU) agar terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Harus pasang QR code (PeduliLindungi)," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPB Linmas, Hendrik Simanjuntak, Jumat (22/10).
Masyarakat yang berkunjung ke tempat hiburan diharuskan suda menerima vaksin. Ini berjtujuan untuk menjaga keamanan masyarakat.
Selain memiliki QR code yang terhubung dengan PeduliLindungi, tempat hiburan harus juga memenuhi syarat lain.
Salah satunya yakni menyediakan buku tamu di depan pintu masuk. "Lalu (pengunjung) harus mencatatkan nama, alamat KTP atau domisili," imbuhnya.
Buku tamu tersebut untuk memudahkan tracing jika ada pengunjung yang terindikasi positif.
Kemudian juga diharuskan melakukan pembatasan kapasitas. Tiap lokasi RHU hanya boleh terisi sebesar 75 persen.
Aturan itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021.
Sementara, jika terbukti ada RHU yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) Satgas Covid-19 tak segan akan mengambil tindakan tegas.
"Dendanya tetap sesuai perwali itu. Dihentikan, meski dia sudah bayar denda tetap dihentikan bisa sampai 4 bulan. Di Perwali 67 itu kan ada (jenis) usaha kecil, menengah," tegasnya.
Soal operasional, pihaknya menyerahkan kembali kepada masing-masing pengelola RHU.
"Terserah (buka kapan). Di situ, di kolom pakta integritas ada (pernyataan) kapan mulai buka. Misal, mulai hari Senin monggo (silahkan), kalau hari ini ya monggo," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News