Jatim.GenPI.co - Bandara Juanda di Sidoarjo secara resmi memberlakukan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan dengan pesawat udara.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, syarat tersebut dikeluarkan menyesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Pada surat edaran tersebut diatur tentang perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.
Kemudian juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
"Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara," ujarnya, Sabtu (23/10).
Sisyani menjelaskan, aturan baru tersebut sudah resmi berlaku dan disosialisasikan mulai Kamis (21/10). Sosialisasi tersebut berlaku hingga Sabtu (23/10).
"Mulai Minggu (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," terangnya.
Selain aturan baru soal syarat tes PCR, Sisyani juga menyebutkan bahwa di SE terbaru kemenhub tersebut diatur anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat.
"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam," kata dia.
Anak di bawah usia 12 tahun juga diharuskan didampingi orang tua atau keluarga dengan ditunjukkan dengan bukti kartu keluarga.
Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.
"Rencananya, bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobi Terminal 1 (T1)," bebernya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News