Jatim.GenPI.co - Warga Kota Malang sepertinya bisa kembali menikmati konser musik. Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan izin menggelar konser.
Keputusan tersebut diambil seiring dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang yang masuk level II.
"Konser musik sudah diperbolehkan. Intinya sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Minggu (24/10).
Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 62 Tahun 2021 dikeluarkan untuk kategori kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka.
Namun dengan kapasitias yang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Pemkot juga menyaratkan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat pada pengguna aplikasi Pedulilindungi.
Panitia acara harus terhubung denga aplikasi PeduliLindingi dengan menyediakan QR code. Penonton yang hadir harus telah divaksin.
"Disiapkan (PeduliLindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di Mal kan ada Pedulilindungi, lebih mudah. Kita juga harus tetap waspada," ujarnya.
Sutiaji juga mengingatkan agar penyelenggara memastikan bintang tamu atau grup band yang hadir terbebas dari Covid-19.
Salah satunya dengan menyertakan hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kru event organizer juga diwajibkan untuk masker, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan di tempat acara.
"Alat (seperti microphone) itu tidak boleh gantian. Kalau yang tampil saat perform boleh tidak pakai masker. Tapi di luar itu dia harus tetap pakai masker," katanya.
Sedangkan untuk pengunjung tetap diwajibkan untuk mematuhi prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan serta membawa hand sanitizer.
"Penontonnya juga harus physical distancing tidak boleh jingkrak atau apa pun yang nanti dapat menimbulkan gesekan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News