Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur membuka hotline pengaduan untuk masyarakat bila mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
Warga bisa melaporkan kepada petugas melalui nomor 08119971996.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi hotline," Kepolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afita, Senin (25/10).
Sebelumnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus 3 orang tersangka yang bertugas sebagai desk collection atau penagih.
Ke-3 pelaku tersebut beinisial RH (26) dan ASA (31) asal Kabupaten Bogor serta APP (26) asal Surabaya.
Mereka bertiga terancam pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19/2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Para pelaku menebar teror melalui pesan bernada ancaman kepada pelapor, salah satunya yakni apa yang dialami oleh M.
Korban M melayangkan laporan pada tanggal 16 Oktober 2021, setelah melakukan pinjaman di tanggal 21 September 2021 dan lunas pada tanggal 7 Oktober 2021.
Namun M tetap mendapatkan ancaman terus menerus yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp miliknya.
Pesan yang dikirimkan itu kata Nico berisi ancaman akan menyebarkan foto dan KTP korban, jika tidak segera melakukan pembayaran pinjaman.
"Sekali lagi sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini, ancaman," kata Nico. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News