Demo Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Bawa 3 Tuntutan, Apa Saja?

26 Oktober 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Ratusan buru melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (26/10) menuntut tiga hal.

Dalam pelaksanaannya, demonstran yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menjalankan aksinya secara damai dan tertib.

Para massa aksi menyertakan sejumlah tuntutan, yakni :

BACA JUGA:  Gubernur Jawa Timur Sebut 80 Persen Wilayah Berpotensi Bencana

-Tolak Ombibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabullan permohonan Judicial Riview yang diajukan oleh FSPMI.

- Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Khofifah Indar Parawansa Sodorkan RSUD dr Soetomo ke Jepang

- Tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kebupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur.

Selain 3 isu secara nasional itu, demonstran juga melayangkan beberapa desakan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, salah satunya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 3,4 juta.

BACA JUGA:  600 Calon Relawan Ikut Latihan Kebencanaan Standar Internasional

"Angka Rp. 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022," kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jatim, Jazuli di lokasi, Selasa (26/10).

Sementara itu, ratusan massa aksi berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Tuban, Pasuruan, Problinggo, dan Jember.

"Aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dengan estimasi massa sebanyak 500 orang," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM