Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp 15 Miliar Untuk Guru Ngaji

26 Oktober 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - Pemkab Bangkalan mengalokasikan Rp 15 miliar insentif kepada 9.312 guru ngaji di sana untuk menigkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengatakan, guru ngaji yang mendapat insentif itu yang memenuhi persyaratan dari pemkab.

Persyaratan itu di antaranya bukan PNS, dan benar-benar memiliki santri yang belajar mengaji di masjid atau mushalla yang dibina.

BACA JUGA:  Penerapan UMP Jadi Tuntutan Buruh ke Gubernur Jawa Timur

Ia menjelaskan dari 9.312 guru ngaji penerima insentif, sebanyak 4.246 orang adalah guru madrasah diniyah, sedangkan 5.066 orang lainnya guru ngaji.

Pencarian insentif dilakukan sejak 22 Oktober 2021 secara bertahap, hingga kini guru yang menerima insentif sebanyak 801 orang, terdiri dari 516 guru ngaji dan 286 guru madrasah diniyah.

BACA JUGA:  Bangga! Dosen Unusa Masuk Daftar Ilmuan Top Dunia

Besaran insentif yang dicairkan kepada masing-masing guru sebesar Rp 200 ribu per bulan, sehingga setiap orang akan menerima Rp 2,2 juta (11 bulan).

"Penyerahannya secara langsung kepada penerima bantuan. Untuk tahun depan, kami minta agar dicairkan melalui rekening masing-masing penerima, sehingga lebih efektif dan para penerima tidak perlu antre atau datang ke kantor Pemkab Bangkalan," katanya.

BACA JUGA:  Polrestabes Surabaya Kawal Demo Buruh dan Vaksin, Jalan Sekaligus

Bupati juga berusaha menekan upaya pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan cara ditransfer.

"Sejauh ini memang belum ada laporan adanya pemotongan. Namun demikian, berbagai hal yang bisa merugikan penerima bantuan perlu diantisipasi secara dini," ujarnya.

Dana yang disediakan Pemkab Bangkalan untuk insentif guru ngaji tersebut dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 sebesar Rp15 miliar lebih. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM