Jatim.GenPI.co - Aktivitas pinjaman online (pinjol) khususnya ilegal saat ini meresahkan nasabahnya melalui ancaman-ancaman, hal ini membuat Gubernur Khofifah resah.
Gubernur perempuan di Jawa Timur pertama ini memberikan saran kepada warga yang hendak meminjam uang lebih baik melalui KUR.
"Pemerintah ini kan menyiapkan Bankpres PUM itu buanyak sekali. Kemudian KUR kita itu juga interesnya (bunga) rendah sekali," terangnya.
Khofifah mengingatkan, masyarakat juga wajib mengetahui legalitas dari sebuah usaha pendanaan.
"Pastikan bahwa itu dilakukan dengan verifikasi yang memungkinkn dia bertanya kepada siapa, sehingga legal," ujarnya.
Kendati demikian Khofifah memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian tak akan tinggal diam, jika mendapati laporan ancaman dari pihak pinjol kepada masyarakat.
"Sentra-sentra dari pinjol ilegal itu relatif sudah mulai tersisir, termasuk juga dept collectornya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (Menko Polhukam) secara tegas memutuskan mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegasnya, pada Selasa (19/10) lalu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News