Jatim.GenPI.co - Pemkab Sumenep, akhirnya mengeluarkan jadwal pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada 25 November 2021 setelah sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh.Ramli, penetapan pilkades serentak dilakukan setelah pemkab berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Hasilnya diperbolehkan menggelar pilkades bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 PPKM.
"Maka mengacu hasil konsultasi itu, Pemkab Sumenep akhirnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada tanggal 25 November 2021," katanya.
Penetapan pelaksanaan pilkades serentak itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep Tahun 2021.
Ramli menegaskan, meski pilkades serentak dapat lampu hijau, pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, sepertu menggunakan masker menjaga jarak fisik, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.
Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan panitia pelaksana, seperti rapat, sosialisasi, dan berbagai jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang juga harus mematuhi prokes.
Jumlah desa yang akan menggelar pilkades pada 25 November 2021 itu sebanyak 84 desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan.
Semula, pelaksanaan pilkades di kabupaten paling timur Pulau Madura itu telah dijadwalkan pada 8 Juli 2021. Namun, sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan pilkades hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News