Jatim.GenPI.co - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 ribu. Sedangkan untuk luar wilayah tersebut, harga tes PCR sebesar Rp 300.000.
Sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya langsung menyesuaikan dengan aturan harga tersebut.
Salah satunya yakni di Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya Ahmad Yani Surabaya.
"Sudah (sesuai aturan pemerintah pusat) mas, hari ini sudah 275 ribu biayanya (tes PCR)," ujar Dirut RSI Ahmad Yani Surabaya, dr Dodo Anondo, Kamis (28/10).
Ia menyebut, sejauh ini jumlah orang yang menjalankan tes PCR di rumah sakitnya untuk penerbangan masih sangat sedikit.
"Tapi orang yang memeriksakan untuk penerbangan cuma 2 orang," jelasnya.
Sementara untuk syarat, masyarakat cukup mencantumkan KTP saja. Hasil tes sendiri nantinya sudah dapat diketahui beberapa waktu kemudian.
"Jadi kaya gini, saya tes PCR di RS (Rumah Sakit Islam) Ahmad Yani pagi, siang sudah jadi. Jadi kalau dia mau bepergian pakai pesawat sore supaya aman," katanya.
Hal serupa juga dungkapkan oleh Dirut Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya Jemursari, dr Bangun Trapsila Purwaka.
Kepada GenPI Jatim, dirinya menyebut jika biaya tes PCR sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Alhamdullilah mulai hari ini biaya tes di RSIS (Rumah Sakit Islam Surabaya) Jemursari sebagai berikut, Seab tes PCR 275.000. Swab tes antigen 60.000," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News