PT KAI Ubah Lama Masa Berlaku Tes PCR, ini Aturan Barunya

01 November 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - PT KAI mengubah lama masa berlaku tes PCR sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tes PCR untuk naik kereta api jarak saat ini maksimal 3x24 jam.

Aturan tersebut mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021

BACA JUGA:  Asyik, Portir di Madiun dapat Sembako dari PT KAI, Buat Lebaran

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya, Minggu (1/11).

Ia memastikan seluruh pelangan tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di kereta api.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 9 Tolak 279 Calon Penumpang, Dokumen Tidak Ada

"Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Ixfan.

Pihaknya menyebutkan, persyaratan lain untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yakni, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 8 Layani Vaksinasi untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Sedangkan untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara untuk calon penumpang yang belum dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM