TPAKD Surabaya Siap Lindungi UMKM dari Jerat Pinjol Ilegal

02 November 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Surabaya dikukuhkan. Tugas pertamanya siap menggeber ekonomi dan melindungi UMKM dari jerat pinjol ilegal.

TPAKD bakal memberikan akses permodalan hingga pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

"Sehingga UMKM kita yang butuh modal, startup kita yang baru itu bisa kita support," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (1/11) kemarin.

BACA JUGA:  Penumpang Suroboyo Bus Mulai Menggeliat, Naik 23 Persen

Tak hanya itu, terbentuknya TPAKD ini juga sebagai langkah mencegah pelaku UMKM maupun startup terjatuh dalam jerat bisnis pinjaman online (pinjol).

"Jangan sampai ketika mereka ini butuh modal, pinjam di tempat yang salah seperti pinjol (pinjaman online) yang tidak berlisensi (ilegal), akhirnya utangnya semakin banyak," tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Jatim Beri Instruksi, Bupati dan Wali Kota Perhatikan

Meski begitu, Eri Cahyadi masih belum mendapatkan laporan soal UMKM di Kota Surabaya yang melakukan pinjaman ke bisnis pinjol.

"Kalau yang pinjol (UMKM) belum ada (yang kena)," terangnya.

BACA JUGA:  Guru Ngaji, Sekolah Minggu, Bunda PAUD Surabaya Ada Kabar Baik

TPAKD sendiri diisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, lembaga perbankan hingga lembaga jasa keuangan.

Tim ini sendiri telah dikukuhkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala OJK Regional IV Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi.

Sementata itu, Kepala OJK Regional IV Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi berharap, TPAKD ini bisa berdampak pada peningkatan keuangan di Kota Surabaya.

Lebih lanjut, tiap lembaga hingga instasi terkait bisa melaksanakan peran dan fungsi masing-masing. Utamanya pada lahirnya output yang lebih efektif.

"Sehingga bisa menghadapi tantangan yang lebih tegar dan menghasilkan secara lebih efektif. Itu salah satu filosofi yang mendasari pembentukan TPAKD," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM