Jatim.GenPI.co - Cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga Madiun kota kini bisa mengakses hampir semua pelayanan publik.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengatakan, syarat penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk pelayanan umum ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.
Karenanya, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Rata-rata keperluannya untuk mengakses perbankan, mendaftar kuliah, dan pelayanan publik lainnya," ujarnya, Senin (1/11).
Ia menjelaskan, saat ini NIK menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakses semua pelayana publik.
Termasuk mengambil bantuan sosial (bansos), pendidikan, perbankan, pendaftaran sekolah atau kuliah, PBB, pajak kendaraan bermotor, dan pilkada.
Poedjo menyebut, dalam sebulan terakhir sudah ada beberapa warga yang memproses NIK ke dispendukcapil.
"Beberapa mengatakan belum punya NIK. Namun, setelah dicek di perekaman ternyata sudah ber-NIK. Kalau setelah kami cek ternyata belum punya, ya, akan kami buatkan NIK dengan mengisi formulir biodata," tegasnya.
Pihaknya juga menjamin ihwal keamanan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Semua data kependudukan tidak dikeluarkan semabarangan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News