Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak main-main dengan tempat rumah hiburan umum (RHU).
"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi," ujarnya, Selasa (2/11).
Pihaknya akan memberikan sanksi tergantung pelanggaran yang dilakukannya.
"Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, pemantauan dan penertiban jam operasional hingga protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan secara rutin.
Jika ditemukan pelanggaran, maka petugas tak segan melakukan penindakan.
"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," katanya.
Sebab RHU yang telah mendapatkan izin operasional telah menyatakan komitmennya melakukan pakta integritas.
"Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya sudah memanggil dua RHU yang melakukan kegiatan melewati ketentuan jam operasional.
"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas," kata Eddy, Senin (1/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News