Wali Kota Surabaya Ingatkan RHU untuk Tak Main-main dengan Aturan

03 November 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak main-main dengan tempat rumah hiburan umum (RHU).

"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi," ujarnya, Selasa (2/11).

Pihaknya akan memberikan sanksi tergantung pelanggaran yang dilakukannya.

BACA JUGA:  SFW 2021 Digelar Hybird, Ini Cara Lihat Produk Lokal Surabaya

"Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, pemantauan dan penertiban jam operasional hingga protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan secara rutin.

BACA JUGA:  PAUD di Surabaya Bahagia Lihat Kabar Berikut ini

Jika ditemukan pelanggaran, maka petugas tak segan melakukan penindakan.
"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," katanya.

Sebab RHU yang telah mendapatkan izin operasional telah menyatakan komitmennya melakukan pakta integritas.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Terkesan dengan Fathir Zulfian Alfi

"Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati," tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya sudah memanggil dua RHU yang melakukan kegiatan melewati ketentuan jam operasional.

"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas," kata Eddy, Senin (1/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM