Jatim.GenPI.co - Fatwa uang kripto haram yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) akan dibawa ke Muktamar Ke-34 NU di Lampung tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.
Katib Syuriyah PWNU Jatim Kiai Haji Syafrudin Syarif menjelaskan, pengeluaran fatwa haram uang kripto tdilandasi beberapa hal.
Di antaranya karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti saham, GoPay, dan OVO.
Kemudian, mata uang kripto memiliki fluktuasi yang sangat tinggi dan bisa turun tajam. Contohnya investasi Rp 1 miliar bisa menjadi Rp 1,5 miliar atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.
"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin.
Pihaknya pun mengimbau kepada umat Islam agar tidak berinvestasi ke uang kripto.
"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro"," katanya.
"Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar pria yang biasa dipanggil Gus Fahrur itu.
Sedangkan dalam sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Pada uang kripto orang tidak tahu apa-apa atau terjebak.
"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," lanjutnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News