GenPI.co Jatim - Warga Kota Malang kini tak perlu risau akan dokumen-dokumen penting yang hilang karena banjir bandang pada Kamis (4/11) lalu.
Polresta Malang Kota menggratiskan biaya duplikasi atau pembaruan dokumen kendaraan milik warga Kota Malang yang hilang akibat banjir bandang.
Duplikasi dokumen yang gratis antara lain, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, program ini sebagai upaya membantu meringankan masyarakat yang terdampak banjir.
Polresta Malang Kota berinisiatif melakukan jemput bola kepada warga terdampak banjir yang kehilangan beberapa dokumen seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
“Jadi dari Satlantas jemput bola kepada warga untuk pengurusan dokumen yang hilang itu. Kemudian membuatkan duplikasinya,” ucapnya, Selasa (9/11).
Pendataan tengah dilakukan di beberapa wilayah Kota Malang yang terdampak banjir bandang.
Tim yang dipimpin Ipda Dina akan mendatangi RT/RW di lokasi yang terdampak banjir bandang.
"Untuk mendata yang terdampak banjir. Kemudian didata apa saja dokumen yang hilang, baik dari SIM, STNK, hingga BPKB,” katanya.
Yoppy menambahkan, untuk mendaftarnya, nanti para warga akan diberi formulir surat baru, dan surat laporan kehilangan.
Sedangkan cek fisik kendaraan tersedia di wilayah yang terdampak banjir.
Satlantas Polresta Malang Kota menargetkan proses pendataan dan pelayanan tersebut bisa segera terselesaikan pada bulan ini.
Harapannya masyarakat Kota Malang bisa beraktivitas kembali di jalan tanpa khawatir akan adanya penilangan dari pihak Satlantas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News