Polresta Malang Kota Catat 11 Dokumen Hilang Saat Banjir Bandang

15 November 2021 10:00

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota telah mengumpulkan data sementara warga yang mengalami kehilangan dokumen penting.

Hingga Minggu (14/11) tercatat sebanyak 11 dokumen penting milik warga yang hilang akibat banjir bandang.

Dokumen hilang tersebut di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:  4 Pipa Air di Kota Batu Selesai Diperbaiki Pasca Banjir Bandang

Tim Polresta Malang Koya telah melakukan pendataan di Kampung Putih di wilayah RT 05, RT 06 dan RT 07/RW 06, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kemudian pemukiman warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Tim Satlantas Polresta Malang Kota mencatat ada 11 dokumen penting milik warga yang hilang, rinciannya 3 STNK, 5 KTP dan 3 BPKB," ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna kepada GenPI.co Jatim, Minggu (14/11).

BACA JUGA:  Khusus Korban Banjir, Polresta Malang Gratiskan Duplikasi Dokumen

Pendataan dokumen kendaraan yang hilang akibat terseret banjir bandang tersebut terus dilakukan hingga akhir Bulan November 2021.

Yoppi mengimbau kepada warga yang sudah memastikan dokumen kendaraannya hilang agar segera melapor.

BACA JUGA:  Rumah Terdampak Banjir di Malang Dapat Bantuan, Hamdalah

Satlantas Polresta Malang Kota saat ini tengah melakukan pendataan korban, verifikasi data.

Kemudian warga yang kehilangan dokumen kendaraan penting akan dibuatkan surat keterangan sebagai bukti kehilangan.

"Surat keterangan hilang tersebut sebagai syarat untuk melakukan duplikasi serta pemblokiran terhadap berkas dokumen penting yang hilang," ucapnya.

Perwira polisi dengan tiga balok dipundaknya ini mengatakan, pengurusan dokumen penting warga yang hilang, akan terus dilakukan secara bertahap dan kolektif.

Pihaknya akan terus melakukan pendataan door to door atau mendatangi setiap rumah warga yang kehilangan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM